Selasa, 10 Februari 2026

Sinergi Lintas Sektor di Desa Karang Anyar: KUA Bantaran dan Pendamping PKH Bedah Dampak Pernikahan Siri serta Dini

BANTARAN – Dalam upaya memutus rantai permasalahan sosial dan hukum di tingkat desa, KUA Kecamatan Bantaran melakukan langkah progresif dengan menggandeng Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Kecamatan Bantaran. Kolaborasi ini diwujudkan melalui sosialisasi intensif mengenai dampak pernikahan siri dan pernikahan dini yang diselenggarakan di Desa Karang Anyar pada hari ini, Selasa (10/02).

​Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, kader desa, dan warga setempat ini bertujuan untuk memberikan edukasi komprehensif mengenai risiko besar yang mengintai di balik praktik pernikahan yang tidak tercatat secara negara maupun pernikahan di bawah umur.

Jalannya Prosesi Acara

​Suasana khidmat mengawali kegiatan yang disusun dengan rangkaian sebagai berikut:

  1. Pembukaan: Acara dibuka secara resmi dengan pembacaan Ummul Kitab (Surah Al-Fatihah), memohon kelancaran dan keberkahan atas ilmu yang akan dibagikan.
  2. Menyanyikan Lagu Kebangsaan: Seluruh peserta berdiri tegak menyanyikan lagu Indonesia Raya, membangkitkan semangat nasionalisme dan tanggung jawab bersama dalam membangun generasi bangsa.
  3. Sambutan Penyuluh Agama Islam & Kasi Kesra: Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran bersama Kasi Kesra Kecamatan Bantaran memberikan sambutan pembuka. Keduanya menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menjaga ketahanan keluarga.
  4. Paparan Penghulu KUA Bantaran: Memasuki inti materi, Penghulu KUA Bantaran membedah secara tajam dampak hukum dari pernikahan siri, terutama mengenai lemahnya perlindungan hak bagi istri dan anak di mata hukum negara. Ia juga menyoroti bahaya pernikahan dini bagi masa depan generasi.
  5. Paparan Pendamping PKH: Dari sisi sosial-ekonomi, Pendamping PKH memaparkan bagaimana pernikahan dini sering kali menjadi pemicu munculnya kemiskinan baru dan masalah kesehatan (stunting) bagi anak-anak yang dilahirkan.

Sesi Diskusi dan Penutup

Antusiasme warga terlihat jelas pada sesi tanya jawab. Banyak peserta yang berkonsultasi mengenai prosedur legalitas pernikahan dan solusi atas permasalahan keluarga yang terjadi di lingkungan mereka. Para narasumber memberikan jawaban lugas yang mengarahkan warga untuk selalu menempuh jalur resmi melalui KUA demi kepastian hukum.

​Acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin dengan khusyuk, mengharap agar masyarakat Desa Karang Anyar terhindar dari praktik pernikahan yang merugikan dan mampu menciptakan generasi yang tangguh serta berkualitas di masa depan.

Analisis Singkat:

Kolaborasi antara KUA dan Pendamping PKH ini merupakan strategi jitu. Mengingat pendamping PKH bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat ekonomi rentan, pesan mengenai pentingnya legalitas pernikahan dan pendewasaan usia perkawinan dapat tersampaikan dengan lebih tepat sasaran.

PernikahanSehat #BantaranBercahaya #EdukasiKeluarga #PenyuluhBergerak #KUAUpdate #MasaDepanCerah

By Dechi Handini PAI Kecamatan Bantaran