Bantaran – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaran kembali melaksanakan kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Selasa, 9 September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bantaran, Bapak Fadlur Rahman, S.H., didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Bantaran, H. Sutiyono, S.Ag., M.Pd.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut penyuluh agama yang ditugaskan, yakni Neni Dwi Lestari, S.Pd., Ainur Ridho, S.Pd., serta turut hadir pula Khoirul Anam, S.Pd., yang kini bertugas di KUA Kecamatan Sumber, dan Mukarroman, S.Pd., yang saat ini bertugas di KUA Kecamatan Leces. Kehadiran mereka sekaligus menyelesaikan tugas yang sempat tertunda saat masih bertugas di KUA Bantaran.
![]() |
| Proses penandatanganan |
Penandatanganan AIW kali ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda dengan total tiga pengajuan, meliputi Yayasan Bani Hasan, Lembaga Pendidikan Mambaus Salam, dan Musholla Syabilul Musthofa, Desa Kedungrejo. Hadir pula para nadzir dari masing-masing lembaga serta para saksi terkait.
![]() |
| Proses penandatangan |
Selaku Koordinator Wakaf, Muhammad Adlal Waro, S.H., berhalangan hadir karena masih fokus mengikuti Latsar yang tengah dijalani. Sementara itu, penyuluh agama Islam lainnya di KUA Bantaran turut membagi tugas. Di antaranya, Bapak Mualliman, S.Pd.I., Dechi Handini, S.Pd., dan Ani Nur Diana, S.Kom., yang bertugas menginput data baru pengajuan wakaf. Kegiatan ini direncanakan berlangsung beberapa hari ke depan agar waktu pelaksanaan dapat terbagi dengan baik. Kepala KUA Bantaran juga berpesan agar para penyuluh agama Islam mendampingi kegiatan secara bergantian.
Prosesi pengucapan sumpah janji dan penandatanganan berkas berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Kepala KUA Kecamatan Bantaran, Bapak Fadlur Rahman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam memberikan legalitas administrasi atas tanah wakaf.
“Hal ini dilakukan guna memberikan kekuatan hukum bagi tanah yang diwakafkan serta menjadikan amal ibadah wakif semakin kuat,” ungkap beliau.
Dengan adanya penandatanganan AIW ini, diharapkan tanah-tanah wakaf yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat, terutama di bidang pendidikan dan keagamaan.
Penulis : Neni D'Lestari_PAI KUA Bantaran




