Selasa, 23 Desember 2025

Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran Kunjungi Tokoh Masyarakat, Perkuat Pemahaman Wakaf dan Legalitas TPQ


Dalam rangka meningkatkan pemahaman keagamaan dan penguatan kelembagaan pendidikan keagamaan, Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran melaksanakan kunjungan kepada tokoh masyarakat, khususnya Pengurus TPQ An-Nahdliyah Al-Khoiriyah Kecamatan Bantaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran.
Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada para pengurus TPQ terkait legalitas tanah wakaf serta izin operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Penyuluhan ini menekankan pentingnya kejelasan status hukum aset wakaf dan kelengkapan perizinan lembaga pendidikan keagamaan sebagai bentuk perlindungan hukum dan keberlanjutan lembaga.
Selain itu, penyuluhan juga diarahkan pada pemahaman mengenai urgensi legalitas wakaf dan izin operasional TPQ demi kemaslahatan anak didik. Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan proses pembelajaran Al-Qur’an dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan berkesinambungan, serta memberikan rasa tenang bagi pengelola, pendidik, dan wali santri.
Kegiatan ini disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para pengurus TP An-Nahdliyah Al-Khoiriyah. Koordinasi dan dialog berlangsung dengan baik, sehingga penyuluhan dapat berjalan lancar dan efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara penyuluh agama dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan dalam menjaga legalitas aset wakaf serta meningkatkan mutu layanan pendidikan Al-Qur’an bagi generasi penerus.


Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran Bersama BPN Laksanakan Kunjungan dan Penyuluhan Aset Wakaf


Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan aset wakaf, Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan kunjungan dan penyuluhan kepada wakif dan nadzir Musholla An-Nawawi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Musholla An-Nawawi, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, penyuluhan, serta pengetahuan kepada wakif dan nadzir terkait aset wakaf, khususnya mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya legalitas aset wakaf sebagai upaya perlindungan hukum dan keberlanjutan pemanfaatannya.
Dalam pelaksanaannya, penyuluh agama bersama tim BPN memberikan penjelasan secara langsung mengenai prosedur administrasi wakaf, mulai dari persyaratan hingga tahapan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Dialog interaktif juga dilakukan guna menjawab berbagai pertanyaan dari wakif dan nadzir terkait pengelolaan aset wakaf secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kegiatan kunjungan dan penyuluhan ini berjalan lancar dan kondusif. Antusiasme dari wakif dan nadzir Musholla An-Nawawi terlihat dari keaktifan mereka dalam mengikuti penyuluhan dan menyampaikan berbagai pertanyaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf di lingkungan Musholla An-Nawawi dapat dilakukan secara lebih tertib, profesional, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas demi kemaslahatan umat.

Penulis : Neni D'Lestari_PAI KUA Bantaran