![]() |
| Kepala KUA Bersama Para Wakif dan tim |
Bantaran – Program penguatan legalitas tanah wakaf oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaran terus berlanjut. Pada Rabu, 10 September 2025, dilaksanakan penandatanganan sekaligus pengambilan sumpah janji Akta Ikrar Wakaf (AIW) di dua lokasi, yakni di Desa Kedungrejo dan satu lokasi di Desa Gunung Tugel.
Kegiatan hari ini merupakan hari kedua pelaksanaan ikrar wakaf, setelah sehari sebelumnya dilakukan di beberapa lembaga wakaf di Desa Kedungrejo. Prosesi berjalan khidmat dengan dipimpin Kepala KUA Kecamatan Bantaran, Bapak Fadlur Rahman, S.H., serta didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) H. Sutiyono, S.Ag., M.Pd.
![]() |
| Pengambilan Sumpah Janji |
Adapun penyuluh agama Islam yang ditugaskan dalam kegiatan kali ini adalah Dechi Handini, S.Pd. dan Ainur Ridho, S.Pd.I. Turut hadir pula Khoirul Anam, S.Pd. (saat ini bertugas di KUA Kecamatan Sumber) dan Mukarroman, S.Pd. (saat ini bertugas di KUA Kecamatan Leces). Kehadiran keduanya sekaligus menjadi bentuk penyelesaian amanah wakaf yang sempat tertunda ketika mereka masih bertugas di KUA Bantaran.
Sementara itu, Koordinator Wakaf, Muhammad Adlal Waro, S.H., belum dapat mendampingi langsung karena tengah mengikuti Latsar. Sejumlah penyuluh agama Islam lainnya di KUA Bantaran juga tetap berperan dalam membagi tugas, di antaranya Bapak Mualliman, S.Pd.I., Neni Dwi Lestari, S.Pd., dan Ani Nur Diana, S.Kom., yang bertugas menginput data pengajuan wakaf baru serta menjalankan amanah lain yang diberikan Kepala KUA.
![]() |
| Proses penandatanganan |
Dalam sambutannya, Kepala KUA Bantaran menegaskan pentingnya legalitas wakaf untuk kemaslahatan umat.
“Hari ini kita kembali menyaksikan ikrar wakaf yang insyaAllah akan menjadi amal jariyah tiada terputus. Dengan adanya AIW, wakaf ini memiliki kekuatan hukum sehingga bisa dimanfaatkan dengan lebih baik untuk kepentingan pendidikan, ibadah, dan sosial,” ujarnya.
Kegiatan ikrar wakaf ini dijadwalkan masih akan berlanjut beberapa hari ke depan dengan pembagian tugas secara bergantian, agar seluruh proses administrasi dan penguatan wakaf dapat terlaksana dengan baik serta memberikan keberkahan bagi umat.
Foto/Dok : DC, RD / KUA Bantaran,
Penulis : Neni D'Lestari_PAI KUA Bantaran


