Bantaran – KUA Kecamatan Bantaran bersinergi dengan Bapak Camat Bantaran dalam membahas isu pernikahan usia dini, khususnya terkait rekomendasi pernikahan di bawah umur, sebagai upaya perlindungan anak dan penguatan ketahanan keluarga di wilayah Kecamatan Bantaran.
Pertemuan tersebut membahas pentingnya koordinasi lintas sektor antara KUA dan Pemerintah Kecamatan dalam menyikapi permohonan rekomendasi pernikahan di bawah umur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KUA Kecamatan Bantaran menegaskan bahwa pernikahan di usia dini memiliki dampak serius, baik dari sisi kesehatan, psikologis, pendidikan, maupun sosial, sehingga perlu penanganan yang bijak, terukur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa setiap permohonan rekomendasi pernikahan di bawah umur harus melalui proses pembinaan, pendampingan, dan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Sinergi ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan usia dini serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan usia, mental, dan ekonomi dalam membangun rumah tangga.
Bapak Camat Bantaran menyambut baik langkah koordinatif tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kecamatan untuk mendukung upaya KUA dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya nikah usia dini serta pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sinergi antara KUA Kecamatan Bantaran dan Pemerintah Kecamatan Bantaran, diharapkan terwujud pemahaman bersama di tengah masyarakat bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan ikatan suci yang membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab. Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mencetak generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
By Dechi Handini PAI Kecamatan Bantaran