Kamis, 29 Januari 2026

KUA Kecamatan Bantaran Mengajak Masyarakat Mengurus SKT Majelis Taklim dan Musholla/Masjid


Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaran mengajak seluruh pengurus majelis taklim serta pengelola musholla dan masjid di wilayah Kecamatan Bantaran untuk segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di KUA Kecamatan Bantaran.
Pengurusan SKT Majelis Taklim maupun SKT Musholla/Masjid merupakan langkah penting dalam penataan administrasi keagamaan. Dengan adanya SKT, keberadaan majelis taklim dan rumah ibadah tercatat secara resmi, sehingga memudahkan dalam pembinaan, pendampingan, serta koordinasi program keagamaan dari Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Bantaran menyampaikan bahwa pengurusan SKT ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk ikhtiar bersama dalam mewujudkan tata kelola lembaga keagamaan yang tertib, legal, dan berkelanjutan. Melalui data yang akurat, KUA dapat memberikan pelayanan dan pembinaan yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke KUA Kecamatan Bantaran dengan membawa persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan, baik untuk pendaftaran SKT Majelis Taklim maupun SKT Musholla/Masjid. Petugas KUA siap memberikan pendampingan dan pelayanan dengan ramah, cepat, dan profesional.
Dengan terdaftarnya majelis taklim serta musholla dan masjid secara resmi, diharapkan aktivitas keagamaan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan KUA Kecamatan Bantaran dalam membangun kehidupan beragama yang rukun dan harmonis.
KUA Kecamatan Bantaran terus membuka pintu pelayanan bagi masyarakat, sebagai wujud komitmen melayani umat dengan sepenuh hati.

#KuaBantaranBersinergi#KuaBantaranBerintegrasi#KuaBantaranMemberiManfaat#KuaBantaranMelayaniDenganHati#

By Dechi Handini PAI Kecamatan Bantaran