Kesadaran umat terhadap kehalalan konsumsi menjadi bagian penting dalam menjaga kesucian ibadah dan kesehatan jasmani. Dalam ajaran Islam, babi (khinzĂ®r) secara tegas diharamkan, baik zatnya maupun seluruh turunannya. Namun di era industri pangan modern, unsur babi kerap hadir dengan nama lain yang tidak secara eksplisit menyebut kata “babi”, sehingga berpotensi mengecoh konsumen yang kurang waspada.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa diharamkan bagi umat Islam bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih bukan atas nama Allah. Larangan ini tidak hanya terbatas pada daging segar, tetapi mencakup seluruh bagian dan hasil olahannya yang masuk ke dalam makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk industri.
Dalam praktiknya, babi dan turunannya sering muncul dengan istilah asing atau teknis, antara lain pork, ham, bacon, lard (lemak babi), serta gelatin yang kerap digunakan sebagai bahan pengental dalam permen, kapsul obat, es krim, dan makanan olahan. Selain itu, istilah seperti shortening, emulsifier, enzim, atau collagen juga perlu dicermati, karena pada kondisi tertentu dapat bersumber dari babi apabila tidak disertai keterangan halal yang jelas.
Tak hanya dalam produk pangan, turunan babi juga ditemukan pada sabun, sampo, lipstik, hingga skincare dalam bentuk stearic acid, oleic acid, atau glycerin yang berasal dari lemak hewani. Tanpa label halal resmi, umat Islam dianjurkan untuk bersikap hati-hati (ihtiyath) demi menjaga diri dari yang syubhat, apalagi yang jelas keharamannya.
Para ulama mengingatkan bahwa menjaga makanan dan produk yang dikonsumsi bukan sekadar persoalan fisik, tetapi juga berdampak pada kebersihan hati dan diterimanya ibadah. Dalam sebuah nasihat, disebutkan bahwa doa seseorang lebih mudah dikabulkan ketika makanan, minuman, dan pakaiannya bersumber dari yang halal dan baik.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membiasakan membaca label komposisi, mencari logo halal resmi, serta meningkatkan literasi halal dalam kehidupan sehari-hari. Mengenali nama lain dari babi dan turunannya bukan bentuk kecurigaan berlebihan, melainkan ikhtiar menjaga diri dan keluarga agar tetap berada dalam koridor syariat.
Dengan kehati-hatian dan pengetahuan yang memadai, umat diharapkan mampu menghindari yang haram, memilih yang halal, dan menjadikan setiap konsumsi sebagai bagian dari ibadah menuju keberkahan hidup.
#KuaKecamatanBantaranBerdampak#KuaMelayaniDenganHati#KuaBersinergi#
By Dechi Handini PAI Kecamatan Bantaran