Selasa, 28 April 2026

Perkuat Sinergi, Staf KUA Bekali Modin Langkah Tegas Terkait Batasan Dispensasi Nikah

BANTARAN – Dalam upaya menekan angka pernikahan dini dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kependudukan, jajaran staf Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan pengarahan sinergis bersama para pembantu pegawai pencatat nikah atau Modin desa. Agenda ini difokuskan pada penguatan peran Modin dalam memberikan edukasi serta ketegasan terkait permohonan dispensasi nikah di tingkat desa.

​Sinergi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi bahwa pernikahan harus memenuhi ketentuan usia minimal sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Staf KUA menekankan bahwa Modin adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga memiliki peran krusial dalam menyaring permohonan yang belum memenuhi syarat usia.

​Edukasi dan Ketegasan Prosedural

​Dalam sesi bimbingan tersebut, staf KUA memaparkan dampak sosiologis dan kesehatan dari pernikahan dini. Modin diarahkan untuk tidak hanya sekadar membantu pemberkasan, tetapi juga berani memberikan pemahaman kepada orang tua calon pengantin mengenai risiko hukum dan dampak jangka panjang bagi pasangan di bawah umur.

​"Modin harus memiliki integritas dan ketegasan dalam memberikan bimbingan kepada warga. Dispensasi nikah bukanlah jalur singkat yang bisa dipermudah tanpa alasan yang sangat mendesak dan sesuai dengan penetapan pengadilan," ujar salah satu staf KUA di sela-sela kegiatan.

Langkah Strategis KUA dan Modin

​Beberapa poin utama yang dihasilkan dalam koordinasi ini meliputi:

  • Verifikasi Faktual: Modin diminta lebih teliti dalam memeriksa dokumen kependudukan sebelum mengajukan berkas ke KUA.
  • Konseling Pra-Nikah: Mengoptimalkan peran penyuluh dan Modin untuk memberikan edukasi tentang kesiapan mental dan ekonomi.
  • Satu Komando: Memastikan informasi mengenai persyaratan pernikahan seragam antara KUA dan perangkat desa agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

​Komitmen Bersama

​Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga kualitas pelayanan administrasi nikah. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan angka pernikahan di bawah umur dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kematangan usia dalam membangun rumah tangga yang berkualitas.

​Melalui langkah ini, KUA berharap para Modin tidak lagi merasa sungkan untuk menolak atau menunda proses pendaftaran jika persyaratan usia belum terpenuhi, demi menjaga marwah institusi dan perlindungan terhadap anak.

#KuaBantaranBerdampak

#KuaBantaranPemberiManfaat

#KuaBantaranMelayaniDenganHati

Penulis : Dechi Handini PAI Kecamatan Bantaran, 27 April 2026