Rabu, 23 Juli 2025

Legalitas Wakaf Makin Mudah, Berkas Resmi Masuk BPN!


Nampak kanan, Tim Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf KUA Kec. Bantaran bersama
Penyelenggara Zakat dan Wakaf  Kemenag Kab. Probolinggo Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I.,
Nampak Kiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kab. Probolinggo Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I. memberikan pengarahan
Pada Tim Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf KUA Kec. Bantaran.

Probolinggo, 19 Juli 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Kementerian Agama Kab. Probolinggo dan BPN Kab. Probolinggo dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf.

Tim Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf melakukan Jemput Bola Menemui Wakif/Nadzir yang akan mengajukan Sertifikat Tanah Wakaf

Dalam pelaksanaannya, Plt. Kepala KUA Kec. Bantaran Fadlur Rahman, S.H., menginstruksikan agar program ini dapat benar-benar bermanfaat dan terserap dengan baik kepada masyarakat, untuk mensukseskan kegiatan tersebut Plt. Kepala KUA kec. Bantaran menyarankan untuk menggunakan metode jemput bola. Bersama tim Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf  yaitu Penghulu KUA Kecamatan Bantaran, Muhammad Adlal Waro, S.H., serta para Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran, yaitu H. Sutiyono, S.Ag., M.Pd.I., Mukarroman, M.Pd.I., Khoirul Anam, S.Pd.I., Rohmad Wahyudi, M.Pd.I., Nurrohmad, S.Pd.I., Neni Dwi Lestari, S.Pd., dan Dechi Handini, S.Pd., melakukan pendekatan langsung kepada para wakif dan nadzir yang hendak mengajukan proses sertifikasi tanah wakaf.


Tim Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf melakukan Jemput Bola Menemui Wakif/Nadzir yang akan mengajukan Sertifikat Tanah Wakaf.


Metode jemput bola yang diterapkan dalam kegiatan ini terbukti efektif mempercepat proses administrasi serta memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat terkait prosedur dan manfaat sertifikasi tanah wakaf. Lokasi kegiatan tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Bantaran.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para wakif menyampaikan apresiasi atas upaya KUA dan BPN yang memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah yang diwakafkan.

“Kegiatan ini sangat membantu kami dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah wakaf yang kami serahkan. Semoga program ini dapat terus dilanjutkan,” ujar salah seorang nadzir.

Penyerahan Berkas Pengajuan Sertifikat tanah Wakaf Kec. Bantaran Kepada BPN Kab. Probolinggo
oleh Tim Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf KUA Kec. Bantaran

Sebagai tindak lanjut, seluruh berkas pengajuan sertifikasi tanah wakaf telah diserahkan kepada BPN pada tanggal 23 Juli 2025 untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan proaktif dalam mengurus legalitas tanah wakaf, sehingga aset wakaf dapat terjaga dengan baik dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dalam jangka panjang.



Penulis: Neni D'Lestari – PAI KUA Bantaran