![]() |
| Tim pencegahan Nikah Dini KUA Bantaran bersama Siswa Mts. Darul Ulum Bantaran |
BANTARAN (09/10/2025) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Bantaran terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi kepada
masyarakat terkait bahaya pernikahan dini dan praktik nikah siri. Melalui
kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di MTs
Darul Ulum Bantaran, tim KUA Bantaran kembali turun langsung ke
lapangan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta
didik.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Bantaran, Muhammad Adlal Waro, S.H.,
yang menyampaikan materi seputar dampak
buruk nikah dini yang kerap berujung pada nikah siri. Dalam
penyampaiannya, ia menegaskan pentingnya kesiapan mental, usia, dan
administrasi dalam membentuk rumah tangga yang sah menurut hukum dan agama.
Muhammad Adlal Waro turut didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA
Bantaran, H. Sutiyono, S.Ag., M.Pd., serta Penyuluh Agama Islam Ainur Ridho, S.Pd.I, yang bertugas
memberikan pendampingan selama kegiatan berlangsung. Sementara itu, tiga
penyuluh lainnya—Dechi Handini, S.Pd.,
Mualliman, S.Pd.I., dan Neni Dwi Lestari, S.Pd.—melaksanakan tugas
masing-masing di kantor KUA Bantaran, seperti bimwin, pendampingan catin, serta layanan konseling
keluarga.
Kepala KUA Bantaran Fadlur
Rahman, S.H., melalui tim pelaksana kegiatan menegaskan bahwa penekanan terhadap bahaya pernikahan dini
dan praktik nikah siri akan terus digalakkan secara berkelanjutan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari program strategis KUA Bantaran dalam mewujudkan
keluarga sakinah dan mencegah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di
lembaga negara.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pelajar dan masyarakat sekitar
semakin memahami risiko yang timbul dari pernikahan dini dan nikah siri, serta
lebih memilih jalur yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.
Penulis : Neni D'Lestari_PAI KUA Bantaran

