Jumat, 03 April 2026

RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF

BANTARAN – Langkah nyata dalam upaya legalitas aset keagamaan terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Probolinggo. Pada Rabu, 1 April 2026, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, Bapak Ismail, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaran.

​Pertemuan strategis ini bertujuan untuk menyinkronkan data dan mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Agenda Utama: Validasi dan Monitoring

​Dalam kunjungannya, Bapak Ismail fokus pada dua agenda utama yang menjadi prioritas di wilayah Kecamatan Bantaran:

  1. Pengecekan Data Tanah Wakaf MWC NU: Beliau melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan berkas terhadap tanah wakaf milik Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) yang proses pengukurannya telah diselesaikan oleh tim BPN beberapa bulan lalu. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala teknis sebelum berkas naik ke tahap penerbitan sertifikat.
  2. Verifikasi Pengajuan Baru: Selain memantau progres yang sudah berjalan, Bapak Ismail juga meninjau sejumlah berkas pengajuan baru yang prosesnya disaksikan langsung oleh pihak KUA, dalam hal ini melalui Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran.

Sinergi Lintas Sektoral

​Kehadiran perwakilan BPN ini disambut baik oleh jajaran KUA Bantaran. Bapak Ismail memberikan arahan teknis secara detail kepada para Penyuluh Agama Islam agar mereka dapat mendampingi para Nadzir (pengelola wakaf) dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.

​"Kami sangat mengapresiasi arahan dari pihak BPN. Dengan koordinasi yang intensif seperti ini, kami di tingkat kecamatan dapat membantu menyelesaikan tugas administratif dengan lebih tepat sasaran, sehingga proses sertifikasi berjalan lancar dan mencapai hasil yang maksimal," ujar salah satu perwakilan KUA Bantaran.


Target Hasil Maksimal

​Kegiatan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan hambatan komunikasi yang selama ini sering menjadi kendala dalam pengurusan tanah wakaf. Dengan kolaborasi antara ATR/BPN, KUA, dan Penyuluh Agama, target percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Probolinggo, khususnya di wilayah Bantaran, optimis dapat tercapai tepat waktu pada tahun 2026 ini.

​Melalui legalitas yang jelas, diharapkan aset-aset umat dapat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas.

#TanahWakaf #BPNProbolinggo #KUABantaran #MWCNU #InfoProbolinggo #PenyuluhAgama #TertibAdministrasi

Penulis : Dechi Handini PAI Kecamatan Bantaran