Bantaran, 2 Juni 2026 – Semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran KUA Kecamatan Bantaran melalui berbagai kegiatan yang berlangsung secara simultan pada hari ini. Berbagai tugas pelayanan keagamaan, pembinaan umat, hingga administrasi keagamaan dijalankan dengan penuh dedikasi sebagai wujud nyata hadirnya Kementerian Agama di tengah masyarakat.
Pada bidang layanan kepenghuluan, KUA Kecamatan Bantaran melaksanakan satu prosesi akad nikah yang diselenggarakan di rumah mempelai. Acara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh keberkahan. Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Kecamatan Bantaran, Bapak Mohammad Adlal Waro, S.H., yang memastikan seluruh rangkaian pernikahan berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan nasihat perkawinan kepada kedua mempelai agar senantiasa membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, berlandaskan iman, ketakwaan, serta komitmen untuk saling menjaga dan menguatkan dalam mengarungi kehidupan berkeluarga.
Sementara itu, di bidang pelayanan keagamaan dan administrasi wakaf, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantaran melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo untuk melakukan penyetoran dan koordinasi berkas wakaf. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan tertib administrasi perwakafan serta bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Di lokasi yang berbeda, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantaran juga menghadiri kegiatan majelis taklim yang diikuti oleh jamaah, termasuk beberapa anggota yang baru kembali dari menunaikan ibadah haji. Dalam kegiatan tersebut, penyuluh memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan terkait berbagai tradisi dan budaya yang berkembang di masyarakat pasca kepulangan jamaah haji.
Salah satu materi yang disampaikan adalah mengenai anggapan atau mitos yang menyebutkan bahwa seseorang yang baru pulang dari haji tidak diperbolehkan keluar rumah selama 40 hari. Penyuluh menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam tidak terdapat ketentuan syariat yang melarang jamaah haji keluar rumah selama 40 hari setelah kepulangannya dari Tanah Suci. Yang lebih utama adalah menjaga kemabruran haji melalui peningkatan ibadah, akhlak mulia, kepedulian sosial, serta konsistensi dalam menjalankan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan-kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Bantaran terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, moderat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pelayanan kepenghuluan, administrasi wakaf, dan pembinaan keagamaan menjadi bukti nyata bahwa KUA tidak hanya hadir dalam urusan administrasi, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan yang senantiasa membersamai umat dalam berbagai aspek kehidupan.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (QS. Al-Maidah: 2)
Semoga seluruh ikhtiar pengabdian ini senantiasa mendapat ridha Allah SWT serta membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat Kecamatan Bantaran dan sekitarnya. Aamiin.
#KUABantaran #KemenagRI #PelayananNikah #PenghuluKUA #PenyuluhAgamaIslam #WakafProduktif #MajelisTaklim #HajiMabrur #ModerasiBeragama #KUAHebat #PengabdianUntukUmat #SahabatReligi #BantaranReligius #MelayaniDenganHati #SinergiUntukUmat πΏπ✨
Penulis : Dechi Handini PAI Kecamatan Bantaran